Definisi Zakat
‘Zakat’ berasal dari kata “zakkaa – yuzakkii – tazkiyatan – zakaatan” yang berarti:
1. At- Thohuru: membersihkan atau mensucikan.
Makna ini menegaskan bahwa Allah akan membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah SWT dan bukan karena ingin dipuji manusia.
2. Al-Barakatu: berkah.
Orang yang membayar zakat akan diberikan keberkahan bagi hartanya, yang kemudian berdampak kepada keberkahan hidupnya. Keberkahan ini lahir karena harta yang digunakan adalah harta yang suci dan bersih, karena telah dibersihkan dari ‘kotoran’ dengan menunaikan zakat.
3. An-Numuw: tumbuh dan berkembang.
Orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang karena kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
4. As-Sholahu: beres atau keberesan.
Orang yang menunaikan zakat, hartanya akan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau masalah (misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya) boleh jadi karena mereka melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka sekaligus hak fakir miskin dan mustahik lainnya.
Secara harfiah, zakat berarti: pertumbuhan, meningkat atau menyucikan. Untuk konteks individu, zakat berarti meningkatkan atau menjadi lebih baik. Sehingga zakat juga diinterprestasikan sebagai berkah, pertumbuhan, kebersihan, pujian dan perbaikan (Qardhawi 2000). Kata ‘zakat’ disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 30 kali, dimana 27 diantaranya disebutkan bersamaan dengan perintah sholat dalam satu ayat. Secara teknis, zakat adalah pengeluaran dari kekayaan dengan proporsi tertentu yang kemudian didistribusikan kepada orang yang membutuhkan (Al-Qardawi, 2000).
Sejarah Zakat
Anjuran untuk membayar zakat sudah disampaikan kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan meringankan penderitaan orang miskin. Namun, realisasi dari anjuran ini diserahkan sepenuhnya kepada kemurahan hati orang kaya.
Di masa awal Islam, khususnya di Makkah, keberadaan orang miskin juga sangat nyata. Islam memberikan perhatian yang besar dan sangat menganjurkan untuk membantu orang miskin. Islam juga mulai menanamkan kesadaran di dalam dada umat Islam bahwa para kerabat dan orang miskin memiliki hak yang pasti dalam harta kekayaan mereka. Al Qur’an secara konsisten mengaitkan (anjuran) zakat dengan ciri-ciri orang beriman. Perintah mengenai kewajiban membayar zakat baru diturunkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriyah.
Fiqih Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.Miskin -
- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sistem Pengelolaan Zakat Yang Baik
Islam mengajarkan umatnya melalui Rasulullah SAW., untuk menanggulangi kemiskinan karena kemiskinan mengancam akidah umat dan menyebabkan timbulnya kekacauan, kejahatan dan kebejatan moral, yaitu dengan empat cara:
- Bekerja dengan giat dan bersemangat.
- Keluarga yang lemah menjadi tanggung jawab keluarga yang kuat.
- Kewajiban membayar zakat.
- Ada jaminan pemerintah untuk keluarga yang tidak mampu.
Dari keempat hal tersebut, salah satunya tercantum perintah untuk membayar zakat yang harus dilakukan bagi setiap individu umat muslim. Dalam kehidupan manusia yang semakin komplek, tentunya semua membutuhkan peraturan dan tata kelola agar dapat memudahkan urusan manusia tersebut, termasuk tentang urusan Zakat. Zakat beserta hukumnya tentunya sudah jelas diatur oleh Allah SWT dalam Al-qur’an. Dan begitupun tentang pengelolaan dan manajemen zakat itu sendiri.
Kata manajemen dalam bahasa Arab disebut dengan istilah idarah dan tadbir. Kata idarah dalam al-Qur’an tidak ditemukan, sedangkan kata tadbir bisa ditemukan meskipun menggunakan bentuk fi’il mudhari’ (kata kerja) yaitu yudabbir. Dalam al-Qur’an menggunakan kata yudabbir sebanyak 6 kali, antara lain dalam QS. Yunus: 3 dan 31. Dalam dua ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah lah yang memanage semua urusan di langit dan di bumi sepert kehidupan, kematian rizki, pendengaran, dan penglihatan Namun menganjurkan kepada manusia agar mencontoh sifat Tuhan dalam memakmurkan bumi (QS. Yunus: 61), dan sebagai khalifah, berarti manajemen berarti sesuatu yang Qur’ani, dijelaskan dalam al-Qur’an. Maka, pengelolaan zakat pun harus dilakukan dengan cara-cara Qur’ani pula (Hasan, 2011: 17).
Al-Qardhawi (2005: 93) menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendapatkan kesuksesan dalam mengelola zakat pada pasar kontemporer ini, khususnya apabila pengelolaan zakat ditangani oleh suatu lembaga zakat: pertama, menetapkan perluasan dalam kewajiban zakat. Maksudnya, semua harta yang berkembang mempunyai tanggungan wajib zakat dan berpotensi sebagai investasi bagi penanganan kemiskinan. Kedua, mengelola zakat dari harta tetap dan tidak tetap harus secara baik dan transparan, bisa dikelola oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Ketiga, dalam pengelolaan zakat harus tertib administrasi yang accountable dan dikelola oleh para penanggung jawab yang professional. Keempat, di saat zakat telah dikumpulkan oleh amil (pengelola zakat), zakat harus didistribusikan secara accountable juga, dengan memberika kepada para mustahiqnya.
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai tata kelola dan manajemen dalam pengelolaan zakat, meskipun demikian pengumpulan zakat berbasis manajemen merupakan suatu kebutuhan dalam masyarakat modern. Kredibilitas suatu lembaga amil zakat sangat tergantung pada kemampuannya mengelola zakat secara professional dan transparan. Sebab, selama ini para muzakki umumnya, lebih suka menyampaikan zakat secara langsung kepada mustahiq. Pembayaran zakat masih banyak dilakukan sendiri-sendiri mengikuti tradisi yang berlaku secara turun-temurun, tanpa pemahaman yang utuh (kaffah), belum dikelola secara modern dan terorganis pemanfaatan dan pendistribusiannya belum merata, dan belum berdaya guna dalam pemberdayaan potensinya untuk mengentaskan kemiskinan (Hasan, 2011: 18).
Lebih lanjut Hasan (2011: 18) menjelaskan tentang mengapa masyarakat menggunakan cara-cara lama, yang seharusnya mereka berpikir tentang pentingnya mengelola zakat dalam sebuah manajemen yang rapi:
- Muzakki tidak percaya dengan pengeloaan zakat yang dilakukan amil selama ini.
- Zakat diyakini umat Islam sebagai ibadah mahdhah, oleh sebab itu mereka akan lebih suka menyampaikan sendiri hartanya kepada para mustahik pasti sampai dan dapat langsung dimanfaatkan oleh para mustahiq. Sedangkan melalui manajemen zakat, muncul kekhawatiran zakat tidak bisa langung diterima oleh para mustahiqnya.
- Muzaki lebih yakin bahwa seandainya ia menyampaikan sendiri hartanya kepada para mustahiq pasti sampai dan dapat dimanfaatkan langsung oleh para mustahiq. Sedangkan jika melalui badan amil, mereka belum yakin bahwa mustahiq belum tentu sampai dan dapat memanfaatkannya.
Para pengelola zakat masih beranggapan bahwa pengelola zakat hanya merupakan kegiatan ritual, oleh karena itu, dilakukan hanya sekedar melaksanakan kewajiban agama atas dasar keikhlasan saja. Mendasar pada pemahaman masyarakat di atas, maka selayaknya model dan tata cara pengelolaan zakat harusnya dirubah. Hal yang sangat mendasar dalam pengelolaan ini adalah meyakinkan masyarakat bahwa zakat telah dikelola sangat baik oleh para amil atau pengelola badan zakat. Masyarakat dapat diyakinkan bahwa harta zakat mereka benarbenar sampai kepada para pihak yang menerimanya. Karena itu, berkaitan dengan hal ini, transparansi dalam pengelolaan sangat dibutuhkan, hal ini disebabkan pada umumnya keyakinan akan bertambah manakala dibuktikan dengan hal-hal yang riil dahulu. Disamping itu, menunjukkan kepada masyarakat bahwa amil dan badan zakat telah melakukan pengelolaan zakat dengan baik dan amanah (Hasan, 2011: 19).
Di Indonesia sendiri, Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, memberi kebebasan kepada lembaga pengumpul zakat untuk mendayahgunakan dana zakat yang terkumpul demi mewujudkan perekonomian masyarakat dan menanggulangi kemiskinan, dengan syarat pengelolaan yang dilakukan oleh lembaga tersebut sesuai dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat Pasal 2 dan pasal 25 yaitu:
Pasal 2 :
Pengelolaan zakat berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. Akuntabilitas.
Pasal 25 :
Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam
Pengelolaan zakat sangat penting dilakukan secara profesional agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi perekonomian masyarakat, terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial dan dapat dipertanggungjawabkan yang kepada muzakki dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat. Untuk itu, maka dalam pengelolaan zakat harus berdasarkan iman dan takwa, agar dapat mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan, keterbukaan dan kepastian hukum. Adapun tujuan pengelolaan zakat meliputi:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan dan dalam pelayanan ibadah zakat sesuai dengan tuntunan agama.
- Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan perekonomian masyarakat dan keadilan sosial.
- Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2011 tersebut juga menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia melalui pembentukan Badan Amil Zakat Naional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Fungsi BAZNAS antara lain; perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Serta pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Untuk membantu tugas BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Pembentukan LAZ wajib mendapat izin dari pejabat yang dibentuk Menteri. LAZ bersifat nirlaba dan harus bersedia diaudit secara berkala. LAZ juga wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS.
Lalu bagaimana dengan negara lain? Sebagai contoh di negara Malaysia yang memiliki penduduk mayoritas muslim memiliki kesadaran tinggi dalam berzakat. Sosialisasi tentang kewajiban berzakat sudah berjalan dengan baik. Ketaatan para muzakki sudah baik sehingga zakat di Malaysia berkembang pesat. Pengumpulan dana zakat di Malaysia dilakukan oleh sebuah lembaga bernama Pusat Pungutan Zakat (PPZ). Lembaga ini dibentuk oleh Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) yang dikepalai oleh seorang Menteri. Tugas PPZ yakni meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mendidik masyarakat Islam tentang tanggung jawab zakat, dan memperkenalkan teknologi sistem pungutan zakat. Sedangkan penyaluran zakat bukanlah tugas dari PPZ melainkan Baitul Maal yang tersebar di berbagai wilayah.
Dari paparan diatas terlihat perbedaan pengelolaan zakat di kedua negara ini. Jika ditarik kesimpulan maka perbedaannya ada dua. Pertama, sistem manajemen pengelolaan yang berbeda. Malaysia memiliki satu pusat dalam pengumpulan dana zakat yaitu PPZ, barulah Baitul Maal yang menyalurkannya. Sedangkan Indonesia, LAZ dibolehkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat. Kedua, perbedaan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat. Malaysia memiliki kesadaran lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu perkembangan zakat di Malaysia jauh lebih pesat
sumber; https://www.depokpos.com/2017/06/mengupas-perbedaan-sistem-pengelolaan-zakat-indonesia-dan-malaysia/
Pengelolaan Dana Zakat Pada Sektor Pendidikan
Jumlah penduduk Indonesia per Juni 2016 mencapai 257 juta jiwa. Jika mengacu hitungan akhir Biro Pusat Statistik bahwa orang miskin di Indonesia mencapai hampir 11 persen (10,86 persen), maka ada lebih dari 28 juta penduduk yang masuk kategori miskin. Di sisi lain, meski jumlah umat Islam hari ini mencapai 85 persen, namun Muslim yang masuk dalam kategori miskin secara prosentase lebih dari 85 persen.
Dari beberapa penyebab kemiskinan, faktor rendahnya tingkat pendidikan menjadi faktor utama. Ketiadaan ilmu, hilangnya kesempatan memperoleh pendidikan akan melahirkan ketidakmampuan untuk mengoptimalkan apa yang dimilikinya, muaranya kemiskinan. Dalam sebuah hadits Rasulullah menjelaskan bahwa “Kemiskinan bukan karena seseorang tidak memiliki satu atau dua buah kurma, melainkan karena ketidakmampuan mengelola sumber daya.”
Di Indonesia, beberapa lembaga sendiri sudah memiliki program pemberdayaan pendidikan. Zakat untuk pendidikan sebetulnya telah lama berjalan di masyarakat terlebih dengan munculnya beberapa lembaga pengelola zakat yang kreatif, amanah dan profesional di Indonesia. Hampir seluruh BAZ dan LAZ di Indonesia termasuk BAZIS DKI yang telah eksis sejak tahun 1960an memiliki program peduli pendidikan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa-siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu dari pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi. Dompet Dhuafa memiliki program Smart Ekselensia Indonesia, yang merupakan sekolah bebas biaya untuk siswa dhuafa berprestasi, berasrama, SMP-SMA 5 tahun yang siswanya berasal dari seluruh Indonesia. Untuk program pengembangan pendidikan sendiri ada beberapa program. Pengembangan pendidikan Dompet Dhuafa menangani beberapa program pendampingan sekolah, sekolah guru dan beasiswa pendidikan. Ada 4 jejaring dibawahnya yaitu:
- Institut Kemandirian (IK)
- Sekolah Guru Indonesia (SGI)
- Makmal Pendidikan
- Beastudi Indonesia
sumber: https://www.pesantrenvirtual.com/zakat-dan-pendidikan/
https://zakat.or.id/program/pendidikan/
